Habib Bahar: Saya Sudah Bisa Kontrol Diri dan Emosi

Habib Bahar bin Smith usai menjalan persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sumber :
  • VIVA / Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Habib Bahar bin Smith kembali jadi sorotan setelah diadili lagi atas kasus penganiayaan terhadap driver taksi online. Atas perbuatannya, Habib Bahar dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dengan hukuman lima bulan penjara pada Kamis 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

Menyikapi tuntutan tersebut, Habib mengaku legowo dan berterima kasih karena jaksa telah berlaku adil dalam menangani kasus. Namun, Habib Bahar mengungkapkan terdapat perubahan besar dampak penanganan kasus ini.

Habib Bahar yang menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur Bogor, mengaku telah mendapat pembinaan yang baik. Hingga berpengaruh pada pengendalian diri. Bahkan dia mengaku kini lebih bisa menahan diri.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Saya sudah bisa mengontrol diri, mengontrol emosi," ujar Habib Bahar.

Baca juga: Tutup Seluruh Gerai Giant, Intip Kinerja Keuangan Hero

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Habib Bahar menerangkan secara singkat selama pembinaan dirinya telah mendapatkan pembekalan tidak hanya pada bidang keagamaan. Melainkan pembinaan diri dalam bersosial.

"Terima kasih pak Jaksa dan petugas Lapas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Habib Bahar dengan lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap driver online.

Jaksa menyatakan, Habib Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

"Selama 5 bulan dengan tetap ditahan," tegas Jaksa Kejati Jabar di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver taksi aplikasi online Andriansyah. Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Ilustrasi masa perang kemerdekaan RI.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Ada beberapa artikel yang menjadi pusat perhatian publik di Indonesia sehingga mendapatkan banyak pembaca untuk kanal Trending VIVA.co.id pada Kamis, 25 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024