Naik BRT Trans Semarang, Penyandang Disabilitas Cukup Bayar Rp1.000

Layanan bus rapid transit (BRT) Trans Semarang, di Jateng.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tarif BRT Trans Semarang. Dalam aturan tersebut, ada tarif khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu hanya Rp1.000. Itu artinya kaum difabel dapat diskon 75 persen dari tarif normal Rp4.000.

Siap Laksanakan Peparnas 2024, Pj Gubernur Sumut: Kita Senang Jadi Tuan Rumah

Wali Kota yang akrab dipanggil Hendi tersebut mengungkapkan, pembangunan yang dilaksanakan di Semarang tidak hanya bersifat fisik atau infrastruktur saja. Tapi juga pembangunan nonfisik, di antaranya dukungan yang diberikan kepada penyandang disabilitas. 

"Bahkan BRT Trans Semarang juga telah mempekerjakan dua orang penyandang difabel sebagai karyawan maka Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang difabel dengan menerapkan kebijakan inklusi," ujar Hendi.

Mobil HRV Mahasiswa UI Diduga Ngebut Sebelum Tabrak Bis Kuning

Ia menambahkan, kebijakan inklusi pada intinya adalah bagaimana meminimalkan hambatan yang dihadapi, menyediakan akses yang tepat dan memberi ruang bagi penyandang difabel untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Kesempatan sebesar-besarnya, lanjut Hendi, diberikan kepada difabel untuk turut berpartisipasi dalam berbagai macam perumusan kebijakan di lingkungan Kota Semarang. Di antaranya, Muserenbang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota, pembahasan RPJMD, dan berbagai kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

Kecelakaan Mobil Tabrak Bus Kuning di Kampus UI, Korban Luka Dievakuasi ke RS

Bagi kaum difabel, fasilitas maksimal diberikan di antaranya dengan  berbagai pelatihan, dan menyediakan sarana fasilitas umum yang ramah difabel seperti Trans Semarang dengan low deck untuk memudahkan para difabel.

Ia berharap semakin banyak perusahaan yang mulai memperhatikan hak-hak penyandang difabel agar memperoleh hak-haknya dan kesempatan yang sama.

Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/ Semarang, Jateng)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya