2 Pimpinan KPK Sebut Tak Ada Pegawai yang Terpapar Paham Radikal

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim sudah menyampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait isu radikal yang bergulir di lembaga antirasuah. Ghufron mengatakan, saat rapat bersama pihak BKN, dirinya dan Wakil Ketua KPK lain, Alexander Marwata telah menyampaikan bahwa tidak pernah menyaksikan adanya paham radikal di KPK selama ini.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) menyampaikan beliau telah dua periode sebagai Pimpinan KPK sepemahaman beliau selama itu, tidak pernah melihat ada prilaku dan pemahaman yang radikal pada pegawai KPK. Kalau pegawai KPK kritis, tidak langsung menurut perintah tapi didiskusikan lebih dahulu itu iya, karena itu budaya kepegawaian di KPK," kata Ghufron kepada awak media, Minggu, 30 Mei 2021.

Ghufron sendiri menyatakan telah membaca rinci terkait asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TW) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia tidak memungkiri, pegawai KPK sering membantah perintah pimpinan, jika memang itu bertentangan.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Saya kebetulan membaca secara detail tentang hasil asesmen, misalnya yang mempertanyakan bagaimana menyikapi jika ada perintah pimpinan yang bertentangan dengan hati nurani, atau bertentangan dengan keyakinan agama atau nilai-nilai yang diyakini? Di KPK ini ada nilai integritas, maka pegawai-pegawai KPK mesti akan menjawab atau menolak perintah pimpinan jika bertentangan dengan nilai-nilai," kata Ghufron.

Senada pernyataan Alexander Marwata, kata Ghufron, jika mengikuti TWK seperti itu juga meragukan akan lulus. Dalam rapat dengan BKN telah menyampaikan, TWK diharapkan sebagai ajang pembinaan bukan untuk memberhentikan pegawai KPK.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

"Pak AM (Alexander Marwata) menyampaikan seandainya saya juga di-asses seperti ini, mungkin saya tidak lulus juga. Pak AM meminta agar TWK ini mohon digunakan untuk pembinaan sesuai arahan Presiden, bukan untuk memberhentikan pegawai KPK yang tidak lulus. Karena itu menurut pak AM, kalau boleh menjamin saya akan menjamin bahwa tidak ada yang radikal dan kalaupun ada indikasi tersebut izinkan kami akan membinanya," kata Ghufron.

Ghufron tak memungkiri, beberapa pegawai di KPK memang memelihara jenggot yang panjang dan memakai celana cingkrang. Tapi dia menepis, para pegawai itu tidak memiliki pemahaman radikal.

"Mereka hanya bagian dari hazanah pemahaman agama Islam yang juga tidak menyimpang walau berbeda dengan saya. Sehingga kita perlu hati-hati, jangan sampai kewaspadaan kita terhadap ajaran radikalisme tetapi salah mengindentifikasi. Kita tidak ingin kembali kepada sejarah masa lalu di mana kewaspadaan kita terhadap komunis telah melahirkan stigma-stigma yang kadang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik, menyimpang dan ditumpangi kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.

Ghufron menegaskan, telah memperjuangkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan (TWK) alih status pegawai menjadi ASN. Tetapi justru rapat bersama dengan BKN, Kemenpan RB dan Kemenkumham pada Selasa 25 Mei lalu, 51 orang akan diberhentikan dengan alasan tidak bisa dibina, tetapi 24 pegawai KPK lainnya akan mengikuti tes ulang.

"Senada dengan pak Alex, saya menjamin dan mohon kiranya agar pegawai KPK seluruhnya dialihkan ke ASN berdasar hukum, putusan MK dan arahan Presiden," imbuh Ghufron.

Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024