Ingatkan Partai Bukan Milik Pribadi, Megawati: Aset Jangan Dijual

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • Repro youtube PDI Perjuangan.

VIVA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada seluruh jajaran petugas dan anggota partainya bahwa partai bukanlah milik pribadi. Dia menekankan seluruh aset PDIP adalah milik partai.

img_title Kejagung Sita Aset Rp338,3 M Milik Bos Tambang Bauksit Kalbar, Ada Kapal hingga Alat Berat

Hal itu dia utarakan saat meresmikan 25 kantor partai baru di tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Indonesia sekaligus penandatanganan prasastinya secara virtual, Minggu, 30 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa partai tidak boleh milik pribadi meskipun orang itu anggota PDIP tapi mesti miliki partai, tidak ada lagi aset partai diperjual belikan untuk masing-masing pribadi," tegas dia.

img_title PDIP Kembali Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset, Hasto Soroti Peran Megawati Lahirkan KPK

Dia mengaku, dengan adanya tambahan aset-aset partai tersebut, termasuk sekolah partai di Jawa Timur dan patung Bung Karno di Yogyakarta maupun di Palu, tidak ada satupun yang diizinkannya terbangun atas nama pribadi.

"Supaya diketahui kantor-kantor ini tidak saya izinkan menjadi milik pribadi seseorang baik di anggota PDIP. Kantor partai ini harus menjadi aset partai, jadi semuanya adalah atas nama DPP partai," tuturnya.

img_title Megawati Soroti Salju Abadi di Gunung Grasberg, Sebut Bisa Habis 3 Tahun Lagi

Mega menekankan, ketetapan ini harus diingatkan karena belajar dari pengalaman partai yang didirikan bapaknya, Soekarno, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), banyak aset-aset partai yang sudah tidak lagi diketahui dokumennya.

"Waktu saya jadi ketua umum, saya lalu bertanya ya tentu saya waktu itu berpikir oh iya ya pasti ada aset partai itu termasuk PNI dan apa yang terjadi setelah tanya kiri tanya kanan tidak ada lagi jejak-jejaknya sebagai hak milik partai," ucap Mega.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena aset-aset tersebut dimintanya hanya dimiliki atas nama partai, maka sebagai konsekuensinya aset-aset tersebut tidak bisa sembarangan diperjual belikan. Aset itu bisa dijual belikan hanya dengan cara melalui kongres.

"Harus di masukkan dalam agenda kongres partai, kongreslah yang akan menentukan untuk apa kamu menjual, oh karena ada tanah yang bagus, jadi kalau ini dijual nanti saya akan beli tanah yang lebih luas, lebih lebar, lebih baik, oke tapi etap sebagai aset partai," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Sahroni Senang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp 338 M: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalbar

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut