Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Tidak Hormat dari KPK

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (rompi oranye)
Sumber :
  • Antara

VIVA – Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.

Dewas Jatuhi Sanksi Berat untuk Tiga 'Bos' Pungli Rutan KPK, Sekaligus Minta Maaf Secara Terbuka

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Tumpak.

Dua Bos Pungli Rutan KPK Disidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Tumpak menjelaskan, Robin yang juga merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai dinilai telah menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c UU Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Dewas KPK Sudah Periksa Alex Marwata-Nurul Ghufron soal Dugaan Pelanggaran Etik, Apa Hasilnya?

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. Azis hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komit dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Belakangan, perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial terkuak ada campur tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya