Dewas KPK: AKP Robin Nikmati Uang Suap Rp1,6 Miliar

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jadi tersangka suap
Sumber :
  • Antara

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan memberikan sanksi memberhentikan secara tidak hormat terhadap penyidik asal Polri yang bekerja di KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Melalui sidang kode etik, AKP Robin dipandang majelis etik, terbukti menerima suap Rp1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Pemkot Tanjung Balai.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Albertina mengatakan tindakan Robin tidak bisa diampuni. Tindakan penerimaan suap Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata Albertina menambahkan.

Syamsuddin Haris Heran Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas, Sindir Dugaan Etik Nurul Ghufron

Robin dinggap melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. (oya)

Baca juga: Penyidik Stepanus Robin Diberhentikan Tidak Hormat dari KPK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya