Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI Jadi Empat Tahun

Logo sertifikasi Halal MUI
Sumber :
  • MUI

VIVA – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) resmi mengubah masa berlaku ketetapan sertifikasi halal dari yang sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.

"Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam dalam webinar Program Terbaru LPPOM MUI yang digelar secara virtual dipantau dari Jakarta, Senin.

Ia mengatakan regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut perubahan masa berlaku. Keputusan ini tertuang dalam surat Kep-49/DHN-MUI/V/2021.

Selain itu, Niam mengatakan tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.

"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal," kata dia.

Dengan ketetapan baru ini, Niam meminta seluruh perusahaan bersertifikat halal segera mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal.

"Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun sesegera mungkin," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati menjelaskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari. Sementara bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari.

"Terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal yang telah berkomitmen mengimplementasikan SJH (sistem jaminan halal)," kata dia. (Ant)

Kemenag Berikan Akselerasi Sertifikasi Halal di Tiga Ribu Desa Wisata

Baca juga: Terima Suap Rp1,6 Miliar, AKP Robin Minta Maaf ke KPK-Polri

 Airin Rachmi Diany menyerahkan formulir pendaftaran Bacagub Banten ke DPW PAN

Punya Sejarah Dengan PAN, Airin Harap Kembali Didukung Pilgub Banten

Politisi Partai Golkar yang juga mantan Wali Kota Tangerang Selatan atau Tangsel, Airin Rachmi Diany mengembalikan formular sebagai bakal calon Gubernur Banten ke DPW PAN

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024