DPR Terima Kabar RI Tak Dapat Kuota Haji 2021 karena Vaksin

Ilustrasi jemaah haji RI.
Sumber :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

VIVA – Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad mendapatkan kabar bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota untuk jemaah haji pada tahun 2021 ini. Salah satu yang menjadi alasannya yakni karena Indonesia menggunakan vaksin COVID-19 jenis Sinovac.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

"Sementara kita tidak usah bahas itu dulu. Karena info terbaru yang kita dengar bahwa kita tidak dapet kuota Haji. Ini jadi pelajaran juga bagi kita supaya soal vaksin ini kita akan lebih perhatikan agar tidak terjadi hal-hal seperti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin 31 Mei 2021.

Namun terkait kabar yang didapatkannya tersebut, Dasco belum menjelaskannya secara detail. Menurut Dasco, terkait hal tersebut akan dijelaskan oleh pimpinan yang lain atau Komisi VIII selaku Komisi yang membidangi masalah haji ini.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

"Saya belum tahu. Saya baru dapat informasi begitu. Nanti mungkin akan dijelaskan oleh Komisi VIII DPR yang terkait. Atau nanti Pak Muhaimin Iskandar sebagai Wakil Ketua DPR yang membawahi yang akan menjelaskan," ujarnya.

Vaksin Sinovac yang digunakan oleh Indonesia belum masuk ke dalam daftar vaksin yang direkomendasikan oleh WHO. Sedangkan Arab Saudi menggunakan standar vaksin yang telah mendapatkan sertifikat dari WHO yaitu Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson dan AstraZeneca.

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Sebelumnya diberitakan, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Al Thagafi mengatakan bahwa akan ada penyesuaian pada penyelenggaraan haji tahun 2021. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi  masih menyusun regulasi yang akan sangat berbeda.

Penyelenggaraan ibadah haji akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus COVID-19.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Gelar Ibadah Haji Tahun Ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya