- VIVA.co.id/Vicky Fajri
VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa saksi pelapor kasus dugaan penghinaan agama Hindu dengan terlapor Desak Made Dharmawati (DMD) pada Senin, 31 Mei 2021. Kini, saksi yang diperiksa dari Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
“Saya datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik dari Unit 4, Subdit 1 Dittipidsiber,” kata Koordinator ABHN, Dharma Nugraha di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan, Dharma diajukan 18 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim seperti identitas diri hingga substansi perkara yang dilaporkannya.
“Di antaranya pertanyaan terkait kronologi kejadian perkara penghinaan yang diduga dilakukan oleh para terlapor,” ujarnya.
Baca juga: Usut Dugaan Penistaan Agama Hindu Desak Made, Polisi Periksa Pelapor
Sementara Tim Advokat Perjuangan Dharma, Aditya Paramartha, menjelaskan harusnya ada dua saksi yang dimintai keterangannya hari ini. Namun, satu orang saksi lagi sakit sehingga meminta dijadwal ulang pemeriksaannya.
“Tadi kami sudah menyerahkan surat keterangan dokter kepada tim penyidik. Jadi, saksi yang ketiga ini dijadwalkan ulang penyampaian keterangannya, setelah yang bersangkutan sehat kembali,” kata Aditya.
Selanjutnya, Aditya mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan penyelidikan perkara yang ditangani Siber Bareskrim. Yang pasti, saat ini penyidik akan lebih dulu menuntaskan pengumpulan keterangan dari para saksi pelapor.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim. Perkembangan selanjutnya, nanti akan diinformasikan tim penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP),” katanya.
Ormas Hindu Dharma yang melaporkan Desak Made dan Istiqomah TV yaitu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
Adapun, laporan mereka terhadap pemilik aku Istiqomah TV tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/ BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/ BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.
“Kami melaporkan pemilik atau admin akun Youtube dan Facebook Istiqomah TV, karena kami melihat ada kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?” kata Sekjen FA-KMHDI, Bram Helier.
Menurut dia, ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi dua tahun lalu. Akan tetapi, akun tersebut baru mengunggahnya saat ini dan menjadi viral.
“Justru umat Hindu Dharma sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan,” katanya.