Alasan Ratusan Pegawai KPK Minta Pelantikan Mereka Ditunda

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

VIVA – Sekira 600 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meminta supaya pelantikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditunda hingga polemik selesai.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Diketahui, dari 1.351 pegawai KPK mengikuti asesmen TWK sejak 18 Maret sampai 9 April 2021, terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dua pegawai tidak hadir pada tahap wawancara.

Dengan demikian, pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang. Para pegawai yang lulus TWK rencananya bakal dilantik pada Selasa, 1 Juni 2021.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Baca juga: Terduga Teroris Merauke Rencana Teror Polisi dan Gereja

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengapresiasi sikap ratusan pegawai yang lulus TWK, namun meminta pelantikan mereka sebagai ASN ditunda. Menurutnya, sikap tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Pria di Florida Todongkan Pistol ke Pegawai McDonald's Hanya Gegara Saus

"Sekitar ada 600 an memang saya mendapatkan informasi tersebut. Dan mereka bergerak sebagai solidaritas dan rasa sayang mereka kepada kami, karena kami sudah belasan tahun bekerja bersama dan mereka tahu kami seperti apa kinerjanya, dan kami tahu mereka pun juga sedih ketika kami 75 orang ini tiba-tiba tidak memenuhi syarat dan kemudian 51 sudah jelas diberhentikan," kata Yudi di Komnas HAM, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Yudi yang turut menjadi bagian dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK mengatakan, ratusan pegawai yang meminta penundaan pelantikan tersebut menjadi penyemangat bagi para pegawai yang tidak lulus TWK.

Yudi berharap, dengan sikap yang disuarakan ratusan pegawai dapat menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sebagai pembina kepegawaian tertinggi. Apalagi Kepala Negara sebelumnya telah menyatakan, TWK tidak dapat menjadi dasar memberhentikan pegawai KPK, tetapi sebagai bahan evaluasi untuk pembinaan. 

Namun, arahan Presiden, kata Yudi tidak dijalankan lantaran 51 pegawai dari 75 pegawai yang tidak lulus justru diberhentikan dengan alasan tidak bisa dibina.

"Kami masih punya waktu agar nantinya bapak Presiden mungkin melihat bahwa arahan beliau yang sudah sangat jelas dan sangat tegas, bahwa 75 pegawai KPK ini tidak boleh diberhentikan dengan TWK dan harusnya diberikan pelatihan atau diklat wawasan kebangsaan, malah 51 diberhentikan dan bahkan dibilang tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Yudi.

Padahal, sambung Yudi, sebagian besar dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK merupakan penegak hukum dan masih berstatus sebagai pegawai KPK.

"Kenapa dibilang tidak bisa dibina," katanya.

Apalagi, jika indikator tidak lulus TWK mengacu pada sembilan indikator yang beredar belakangan ini. Salah satu indikator itu menyebut, soal intervensi dari pimpinan dan pemerintah.

Menurut Yudi, sebagai pegawai KPK, dirinya bakal menjawab menolak diperintah atasan yang tidak benar.

"Karena itu sikap integritas dari kami. Tapi sekali lagi, bahwa sampai saat ini pun, kami belum mendapatkan hasilnya. Dan kami tidak pernah diberitahukan hasilnya seperti apa. Kemungkinan kami akan melakukan uji dengan UU Informasi Publik. Tapi menurut kami ini aneh, karena hasilnya hasil pribadi, tapi kami pakai UU Keterbukaan Informasi untuk meminta data hasil dari kami," jelasnya.

Untuk itu, Yudi mengingatkan kembali arahan Presiden Jokowi dan pertimbangan putusan MK yang menekankan alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.

Yudi meminta setiap pihak, termasuk pimpinan KPK untuk kembali mempertimbangkan suara ratusan pegawai KPK.

"Saya pikir kalau semua pihak mau berpikir positif, kan kita masih ada waktu sampai Oktober untuk peralihan status seperti apa. Ini kan sebenarnya hanya pemasalahan internal di KPK. Sebenarnya apa yang disampaikan Presiden harusnya disampaikan oleh pimpinan KPK kalau mereka membela pegawai KPK. Kalau memang ada iktikad baik dari pimpinan yang sudah ada perkomnya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya