Dewas KPK Pecat Robin, Mabes Polri Tunggu Surat Resmi

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya menunggu surat dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), terkait pemecatan terhadap penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Seperti diketahui, dalam sidang kode etik Dewas KPK tersebut, Robin dianggap melanggar.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

“Nanti kita lihat dulu suratnya. Nanti akan ada tindaklanjut dari kepolisian,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 31 Mei 2021.

Menurut dia, Polri mau melihat surat keputusan dari Dewas KPK terkait pemecatan AKP Robin. Tentu, Robin masih bekerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah

Baca juga: Ribuan Disabilitas Korban Kecelakaan Jabodetabek Distimulus Produktif

“Kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi, ya tetap bekerja di polisi,” tandasnya.

KPK soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar: Koordinasinya Masih Sumir

Sebelumnya diberitakan, Majelis Etik Dewas KPK memutuskan penyidik Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK. Robin adalah penyidik yang berasal dari Polri.

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Robin yang juga merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai dinilai telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c UU Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. Azis hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komit dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Belakangan, perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial terkuak ada campur tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya