Oknum Polisi Pungli SIM Tertangkap Tangan, Ini Sikap Mabes Polri

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kronologi singkat sejumlah oknum polisi yang ditangkap di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bandar Lampung. Menurut dia, mereka ditangkap karena membantu pembuatan SIM tanpa prosedur yang benar.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

“Terkait adanya kegiatan pembuatan SIM yang tidak sesuai prosedur. Jadi ada kegiatan SIM yang tidak datang ke kantor, tapi mengirimkan pas foto. Ini tidak dibenarkan,” kata Argo di Mabes Polri pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca juga: Daftar 75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK dan Jabatannya

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Saat ini, Argo mengatakan anggota yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yuaitu dari tingkat Mabes Polri dan pengawas internal daerah yaitu Biro Paminal Divisi Propam Polri serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam Polda Lampung.

“Sekarang sudah dalam pemeriksaan. Nanti siapa yang ada kaitannya,” ujarnya.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Tentu, kata Argo, Polri akan terus mendalami lagi apakah ada juga aksi serupa di Polres lainnya. Namun, kasus ini masih dalam pemeriksaan di Polres Lampung dengan dibantu Mabes Polri.

“Ini masih dalam pemeriksaan, apakah nanti ada pasal pidana atau bagaimana. Kita tunggu perkembangan dari Propam Polresta Lampung,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap sejumlah polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bandar Lampung. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penangkapan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah tersebut.

"Terkait pembuatan SIM, penyalahgunaan jabatan dan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya kepada wartawan, Senin 31 Mei 2021.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari tingkat Mabes Polri dan pengawas internal daerah, yaitu Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan bidang Propam Polda Lampung. Kata Pandra, hal ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap anggota Polri yang bertugas sesuai dengan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo nomor ke-14 dan 15.

Pihaknya akan mengaudit terhadap fungsi pelayanan masyarakat lainnya apabila ditemukan pelanggaran. Apabila terbukti, maka kepolisian akan menindaklanjutinya dengan sidang disiplin ataupun etik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Bukan hanya Satlantas saja, nanti yang lain-lainnya juga diperiksa. Itu baru sebagian kecil saja, jadi beberapa oknum. Karena kita belum tahu jumlahnya berapa, dan bukan disitu saja," kata Pandra.

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menambahkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum kepolisian di Satuan Lalu Lintas Polres Bandar Lampung terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pungutan liar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tapi, dia belum merinci identitas dan jumlah oknum polisi yang terjaring saat OTT karena penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah oknum polisi itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya