Gubernur Banten Ancam Pecat 20 Pejabat Dinkes yang Mengundurkan Diri

Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengancam akan memecat 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri usai mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka mundur usai kasus korupsi pengadaan masker KN-95 dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Setidaknya ada dua poin dalam surat yang beredar, yakni mereka merasa bekerja di bawah tekanan dan pimpinan tidak bisa melindungi bawahan yang bekerja atas perintah kepala dinas.

Nasib 20 pejabat Dinkes Banten itu akan ditentukan besok, Rabu, 2 Juni 2021 oleh Gubernur dan Kepala BKD. Jika dipecat, Wahidin akan mencari penggantinya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Besok akan kita bahas, mereka akan kita non-jobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Ini satu gerakan yang menurut saya sangat menyinggung perasaan masyarakat," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam rilis resminya, Selasa 1 Juni 2021.

Baca juga: Kronologi Lengkap Viral Mobil Tercebur ke Danau Toba

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Wahidin mengatakan, 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri tidak mau berubah dari pola lama ke baru. Bahkan Gubernur menuding ASN itu tidak mau bersih dari praktik korupsi.

"Mereka adalah orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu, tidak mau mengubah mindset-nya dengan upaya pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi," ujarnya. 

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu mempercayai Kejati Banten untuk terus mengusut berbagai kasus korupsi, seperti hibah pondok pesantren hingga pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar.

"Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara LS. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten," terangnya.

Sebelum dipecat dari ASN, ke 20 pejabat itu akan menjalani berbagai pemeriksaan oleh BKD Banten. Penggalian informasi dan klarifikasi besok, Rabu, 2 Juni 2021 dipimpin oleh Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya baru akan dilaporkan ke Gubernur Banten.

"Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan," kata Kepala BKD, Komarudin, dalam rilis yang sama, Selasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya