Johan Budi: Pegawai jadi ASN Tak Pengaruhi Independensi KPK

Anggota DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP mengatakan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak lantas menjadi indikator KPK tak lagi independen.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Menurut mantan juru bicara KPK itu, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Merujuk UU tersebut, KPK termasuk dalam rumpun eksekutif yang mana pegawainya adalah aparatur negara alias ASN.

"Pertanyaannya, kalau KPK pegawainya jadi ASN apakah menjadi lemah? Apakah menjadi tidak independen?  Kalau menurut saya sebenarnya proses KPK menjadi independen atau tidak, lemah atau tidak, ditentukan oleh personil-personil yang ada di KPK, apakah pimpinan KPK-nya atau pegawai KPK-nya," kata Johan Budi di tvOne, Selasa malam, 1 Juni 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Johan mengakui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN memiliki banyak pengaruh bagi lembaga antirasuah itu. Sebelum ada UU Nomor 19 tahun 2019, pegawai yang bekerja di KPK ada tiga macam status, yakni pegawai tetap KPK, pegawai yang dipekerjakan di KPK, dan pegawai kontrak sesuai kontrak kerja yang dilakukan.

Manajemen SDM KPK seluruhnya dibawah kewenangan pimpinan, yang kemudian mengatur rumah tangga KPK secara mandiri. Namun, ketika UU baru disahkan, banyak perubahan terjadi. Antara lain soal seleksi jabatan dan kepangkatan yang merubah kultur yang ada di KPK.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

"Dulu Anda jadi kepala biro, kemudian jadi direktur  (di KPK) tidak ditentukan berdasarkan masa kerja Anda, tapi dari kualitas, kapasitas dari Anda yang melamar, nah sekarang tentu akan merubah jenjang karir itu seperti ASN," ujar mantan Deputi Pencegahan KPK ini.

"Tapi kalau soal independen bukan karena ASN atau tidak ASN tapi siapa yang ada di KPK, baru bisa kita simpulkan bahwa KPK independen atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi melantik 1.271 pegawai Komisi Antirasuah yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Juni 2021.

Pelantikan itu diawali dengan pengambilan sumpah secara simbolis oleh dua perwakilan pegawai KPK yaitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan.

Namun, dalam kegiatan pelantikan itu hanya 53 pegawai lembaga antirasuah yang hadir secara langsung di lokasi. Sedangkan, sisanya melalui virtual karena kondisi pandemi COVID-19.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya