Pegawai KPK Jadi ASN, Busyro Muqoddas: Bagian Pelumpuhan

Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA – 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah dilantik sebagai aparatur sipil negara atau ASN pada Selasa kemarin, 1 Juni 2021. Pelantikan pegawai KPK jadi birokrat ini disorot karena lembaga anti rasuah itu dinilai tak lagi independen.

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai sejak UU KPK direvisi maka itu sudah jadi bagian sistemik korupsi Reformasi. Pun, ia menyinggung hal itu dilengkapi dengan revisi UU Minerba, revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut dia, saat ini KPK sebagai satu-satunya lembaga yang dikhawatirkan akan mengganggu operasi penggarongan kekayaan negara. Maka itu, dilakukan dengan cara dilumpuhkan secara institusional. 

"Tes wawasan kebangsaan yang bertentangan dengan hakikat kebangsaan itu, bahkan melecehkan secara derang menderang itu menggambarkan bahwa ini bagian pelumpuhan KPK pada tatanan SDM-nya," ujar Busyro dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Rabu, 2 Juni 2021.

Dia menekankan demikian karena SDM KPK sebagai unggulan. Dengan SDM itu KPK didesain sebagai lembaga independen. "Nah, dari situ lah maka aman pundi-pundi yang digarong ini ketika KPK, lembaganya sudah dan SDM-nya sudah," ujar Busyro.

Busyro menilai sebagai mantan pimpinan KPK bahwa masih banyak pegawai KPK yang sudah dilantik tapi memiliki independensi. Namun, dengan kepemimpinan KPK era Firli Bahuri saat ini, sikap independensi pegawai KPK selaku ASN itu justru dikhawatirkan.

Menurut dia, kekhatiran itu dengan kemungkinan pegawai tersebut terancam dimutasi atau dipindahkan.

Halaman Selanjutnya
img_title