DPR Buka Lobi 'Setengah Kamar' dengan Pemerintah Percepat RUU PDP

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – DPR menganggap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus dipercepat untuk disahkan. Berkaca pada kasus bocornya data pribadi jutaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, perlu ada otoritas kuat secara politik untuk melindungi data warga negara.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan, perlu ada kesepakatan yang kuat antara DPR dengan pemerintah, yaitu Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jika kesepakatan DPR dan Pemerintah tercapai soal Otoritas Perlindungan Data ini, maka otoritas ini harus ada di bawah tanggung jawab Menkominfo, sebagai kepanjangan tangan bawah presiden, yang pertanggungjawabannya langsung ke DPR RI," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Rabu, 2 Juni 2021.

Petinggi Gerindra: Kemungkinan Pengajuan Hak Angket DPR Hanya 3 Persen

Farhan menyatakan, kasus data warga negara bocor di BPJS menjadi tamparan keras. Keamanan warga negara oleh pemerintah dari segi data pribadi jangan sampai dikelola lembaga swasta atau independen.

"Tentu saja perlindungan data ini memiliki kekuatan politis yang solid. Maka untuk meloloskan RUU PDP, perlu kompromi politis antara pemerintah dengan Komisi I DPR RI. Lalu komprominya apa? Sikap finalnya akan ditentukan oleh sembilan fraksi yang ada," katanya.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

Farhan menilai, RUU PDP menjadi alot karena sampai kini belum menemukan formasi yang tepat pada ranah kewenangan. "Latar belakangnya bisa dimengerti, karena saat ini hampir semua data pribadi warga Indonesia disimpan, dikelola, dan dikuasai lembaga pemerintah maupun swasta, bahkan lembaga yang swasta ini kebanyakan lembaga asing yang hadir lewat berbagai paltform mulai dari keuangan, hiburan, media sosial," katanya.

Menurutnya, lembaga perlindungan data nanti akan menjadi otoritas yang memberikan legalitas penguasaan data dan memiliki kewenangan memastikan kepatuhan kepada aturan perlindungan data pribadi WNI.

"Memang ada kekhawatiran jika ternyata diberikan kepada lembaga independen baru, tidak hanya tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan efisiensi, tetapi sebagai sebagai lembaga baru perlu waktu yang tidak sebentar untuk menghadapi pengaruh kekuatan raksasa digital di level dunia," katanya.

"Yang jadi masalah kenapa RUU PDP belum selesai dibahas, karena pemerintah bertahan agar OPD (Otoritas Perlidungan Data) ini berada di bawah Kemenkominfo dan secara operasional dilaksanakan Dirjen Aptika," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya