Anak Buah Brigjen Helmy Ciduk Penipu Obligasi Dragon Asal China

Brigjen Helmy Santika (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus penipuan investigasi obligasi dragon asal China, yakni inisial AM dan JM.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kedua orang pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda yakni Tegal, Jawa Tengah dan Cirebon Kota, Jawa Barat.

“Perkara ini tentang obligasi. Sebagaimana diketahui, obligasi adalah surat utang yang diperjualbelikan, tapi di sini dijadikan alat untuk menipu,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Rabu, 2 Juni 2021.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Menurut dia, pelaku menjalani modusnya bilang bahwa ini obligasi China atau dragon dalam bentuk gambar naga. Kemudian, uang-uang yang disita jadi barang bukti ini untuk meyakinkan para korbannya.

“Ini adalah sebagai alat. Kita masih cari di mana dibuatnya, siapa yang bikin, siapa yang mendistribusikan. Ini sedang kita dalami,” ujarnya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Ia mengatakan para pelaku menjalankan aksinya di tiga wilayah, yakni Jakarta, Cirebon dan Tegal. Namun, penyidik masih terus mendalami karena diduga ada korban lain yang belum melaporkan. Sebab, kasus ini disinyalir kerugiannya Rp36 miliar.

“Ada korban-korban lain belum melapor sampai saat ini. Jadi, mereka (pelaku) menyebut ini obligasi atau surat utang tapi kita duga sesuatu yang palsu. Pelaku jago tipu muslihat, sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya. Nanti kita dalami apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas dia.

Selain mengamankan pelaku, Helmy mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang diduga diraih selama tiga tahun menjalankan aksinya ini. Menurut dia, ada beberapa kendaraan yang disita di Cirebon dan Tegal.

“Ada mobil Honda Civic, Camry, JEEP, lalu sepeda motor Kawaski, Ninja, Honda, mobil Evercross, (hi-looks). Nah, ini beberapa kendaran yang bisa kami sita," katanya.

Selain itu, kata Helmy, ada juga berupa uang bon Korea ada 9.800 lembar pecahan 5.000, dan 2.100 lembar pecahan 1 juta Euro. Lalu, Obligasi Cina itu ada 100 lembar senilai atau pecahan 1 triliun. Kemudian, pecahan 1.000 ada 200 lembar, pecahan 1 juta ada 300 lembar, pecahan 5.000 ada 100 lembar, dan masih pecahan 1 juta triliun ini 2.000 lembar.

“Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 372, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Pasal 36, Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya