Kejagung Tahan Eks Dirut Antam Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung  Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menahan empat orang tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektar, di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan empat orang yang ditahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, Alwin Syah Loebis (AL); HW selaku Direktur Operasional PT Antam; BM selaku mantan Direktur Utama PT ICR (Indonesia Coal Resources); dan MH selalu Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI).

“Terhadap tersangka BM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca juga: Jaksa Agung: Jangan Transaksional Tangani Perkara

Dia menuturkan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini Rabu, 2 Juni 2021 sampai 21 Juni 2021. Tentu, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka sebelum ditahan.

“Sebelum ditahan, keempat tersangka dilakukan riksa kesehatan dan dinyatakan sehat dan dilkakukan swab antigen,” ujarnya.

Di samping itu, Leonard mengatakan penyidik harusnya juga memeriksa dua orang tersangka lain atas nama AT selaku selaku Direktur Operasional PT ICW, dan NT sebagai pihak penjual saham atau Direktur PT CPS. Namun, mereka tidak hadir dengan alasan sakit.

"Dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam, dan DM selaku Senior Manager Legal PT Antam 2007-2019. Dalam perkara dugaan korupsi ini, telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hari ini yang hadir 4 orang tersangka. Dua orang tidak hadir AT dan NT," jelas dia.

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang. Ia ahli nuklir UGM.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024