Perjalanan Kasus Korupsi PT Antam Rp92 Miliar yang Menyeret Eks Dirut

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan duduk perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Diduga, kerugian negara mencapai Rp92 miliar.

img_title Sjafrie Pimpin Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nabire, Satgas PKH Cabut IUP dan Siapkan Antam jadi Operator

“Penyidikan perkara ini sekitar tahun 2018 dan 2019. Perkara ini sudah tahap 1. Atas instruksi Bapak Jaksa Agung, ini merupakan salah satu program prioritas yang harus segera diselesaikan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Leonard di Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Awalnya, kata dia, kasus tersangka BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources (ICR) periode 2008-2014 melakukan akuisisi terhadap PT Tamarona Mas Internasional (TMI), perusahaan batu bara di Mandiangin, dalam rangka mengejar ekspansi akhir tahun PT ICR pada 2010.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini Rp 2,540 Juta per Gram, Buyback Rp 2,355 Juta

“Setelah mendapat hasil laporan site visite dari saksi, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batu bara) pada 10 November 2010. Telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp92,5 miliar, padahal belum dilakukan due dilligence,” ujarnya.

Setelah itu, Leonard mengatakan MoU dilakukan di Jakarta pada 19 November 2010 antara PT ICR-PT CTSP (Citra Tobindo Sukses Perkasa)-PT TMI-PT RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektar.

img_title Harga Emas Antam Kamis 22 Oktober Turun Rp 4.000, Satu Gram Jadi Rp 2,550 Juta

“Karena PT. ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PT. CTSP, saksi AA yang menjabat selaku Komisaris Utama PT. ICR meminta penambahan modal kepada PT. Antam sebesar Rp150 miliar,” jelas dia.

Menurut dia, penambahan modal disetujui melalui Keputusan Direksi PT Antam yang dikoordinir tersangka AL (Alwinsyah Lubis) selaku Direktur Antam pada 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian menyeluruh. Akhirnya, penambahan modal disetujui Rp121,97 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penambahan modal disetor kepada PT. ICR sebesar Rp121.975.600.00 untuk mengakuisisi 100 persen saham PT. CTSP, yang mempunyai aset batu bara di Sarolangun Provinsi Jambi,” katanya.

Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam secara komprehensif, Leonard mengatakan ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangun No.32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. TMI (KW.97 KP.211210) tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut