Pimpinan KPK Tegaskan Tak Akan Cabut SK Nonaktif 75 Pegawai

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 7
Mei 2021.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

SK tersebut menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, SK itu merupakan tindaklanjut hasil Asesmen TWK yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. Karena 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

"Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Pegawai ASN," kata Alex kepada awak media, Kamis, 3 Juni 2021.

Alex mengatakan, SK No 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," kata Alex.

Pernyataan Alex pun sekaligus menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri Cs tersebut.

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex.

Di samping itu, atas kebijakan nonaktif 75 pegawai KPK ini, Pimpinan KPK telah dilaporkan ke Dewas KPK.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK antara lain, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK, Hotman Tambunan menyampaikan, pelaporan terhadap pimpinan KPK dilakukan lantaran terjadi polemik akibat hasil TWK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya