Habib Rizieq Ajukan Banding Hanya Kasus Kerumunan Petamburan, Kenapa?

Habib Rizieq hadapi vonis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait perkara kerumunan yang menimpanya.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Namun, hanya satu perkara yang diajukan untuk banding, yaitu perkara kerumunan Petamburan. Sementara untuk perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq tidak mengajukan banding. Soal pengajuan banding ini sendiri diakui pengacara Rizieq, Azis Yanuar.

"Bahwa oleh karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan, maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak, maka dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," kata dia kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Dirinya menjelaskan, banding yang dilakukan hanya terhadap perkara Petamburan karena dalam perkara Megamendung notabene menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama, namun menghasilkan putusan berbeda.

Dalam perkara Megamendung hakim menilai tidak perlu menjatuhkan pidana badan dan hanya menjatuhkan pidana denda. Namun, dalam perkara Petamburan hakim justru menjatuhkan pidana badan dan mengesampingkan hukuman denda yang sudah dibayarkan Rizieq dan kawan-kawan.

Viral, Siswi Ini Tidak Jadi Berangkat Sekolah Gegara Tak Punya Ongkos

"Bahwa Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan menilai sesungguhnya masih banyak persoalan yang perlu diselesaikan dari sekadar menghadapi persidangan pelanggaran yang dianggap kejahatan protokol kesehatan. Akan tetapi, untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan kami, akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.

Terkait banding ini sendiri, lanjut Azis, memori banding telah diterima. Pihaknya sudah menerima tanda terima atas banding tersebut. Terakhir, Azis menjelaskan alasan banding yang diajukan hanya dalam perkara kerumunan Petamburan karena perkara Megamendung hanya berselisih sehari dengan Petamburan.

"(Perkara kerumunan Megamendung) Tidak (diajukan banding). Alasannya nebis in idem. Kejadian di Megamendung dan Petamburan selisih 1 hari," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya