Transgender Bisa Dapat E-KTP, Begini Syarat-syaratnya

Pendataan dan pembuatan KTP elektronik
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil memberi syarat bagi kelompok transgender membuat kartu identitas kependudukan. Syaratnya bagi kelompok ini tetap dicantumkan dua jenis kelamin yang tertera di E-KTP yakni laki-laki atau perempuan.

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah menegaskan tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalam kolom jenis kelamin E-KTP maupun KK.

Mereka kelompok transgender diminta tetap menggunakan nama asli saat menulis data kependudukan.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," kata Zudan dalam keterangannya, Kamis 3 Juni 2021.

Pemberian kartu identitas bagi transgender kata pria yang akrab disapa Prof Zudan ini demi memastikan setiap warga negara memiliki hak yang sama atau kesetaraan. Pemerintah juga menjamin tidak terjadinya diskriminasi.

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Kata dia melalui identitas yang dipegang, kelompok transgender bisa mengikuti berbagai program pemerintah dan memenuhi berbagai syarat.

"Dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," ujar dia.

Zudan menegaskan, negara bertanggung jawab agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum kelompok transgender, Dukcapil pula melayani jemput bola perekaman E-KTP para penyandang disabilitas.

"Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," ujar Zudan.

"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," sambung dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya