Densus Tangkap 56 Tersangka Teroris di Sulsel, 7 di antaranya Wanita

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan bahwa Densus 88 Antiteror Polri sudah menangkap 56 tersangka teroris di sejumlah daerah di provinsi itu selama beberapa waktu terakhir.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Sudah ada perintah penahanan, dan semua tersangka ini diduga terkait dengan peledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endra Zulpan di Makassar, Kamis, 3 Juni 2021.

Di antara para tersangka iru, Zulpan menyebut, tujuh orang adalah wanita. Semuanya, tersangka wanita maupun pria, ditahan di Kota Makassar, termasuk di tahanan Markas Polda Sulsel.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Kendati demikian, Zulpan belum mengetahui secara pasti apakah para tersangka akan dilimpahkan ke Jakarta. "Itu semua menjadi kewenangan dari Densus 88. Saya tidak tahu soal itu. Kami menunggu instruksi dari pihak Densus saja," ujarnya.

Perihal ancaman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar yang akan menggugat praperadilan karena dua keluarga terduga teroris yang didampingi belum memperoleh pemberitahuan penetapan tersangka, Zulpan meminta agar tidak gegabah.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Dia mengatakan dua terduga teroris yang keluarganya didampingi LBH Muslim Makassar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangkanya

"Keduanya bagian dari 56 tersangka tersebut. Mengenai penyampaian penetapan tersangka kepada keluarga, pasti sudah dikirim dan disampaikan ke alamat yang sesuai dengan KTP tersangka, karena bukti salinannya ada," ujarnya.

Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir ngotot melayangkan praperadilan. Dia menyatakan akan menyampaikan surat permohonannya kepada Pengadilan Negeri Makassar pada Senin pekan depan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya