Pemberangkatan Haji 2021 Ditiadakan, Menag: Uang Jemaah Aman

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

VIVA – Pemerintah dalam hal in Kementerian Agama memutuskan membatalkan seluruh keberangkatan jemaah haji Indonesia  pada 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Hal itu didasari kondisi saat ini yang masih pandemi COVID-19.

Terpopuler: Ramalan Zodiak sampai Penjelasan Buya Yahya Soal Panggilan Pak Haji

Maka, bagi jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di saat konferensi pres di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.  

Beli Motor Bekas Jangan Lupa Urus Balik Nama, Ini Cara dan Biayanya

Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

Baca juga: Giant Berdarah-darah Sejak Sebelum Pandemi, BEI Sudah Ingatkan Hero

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” ujarnya.

Gus Yaqut menuturkan, alasan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia karena pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya