Haji 2021 Ditiadakan karena Utang Belum Dibayar? Ini Penjelasan Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menyatakan, tidak memberangkat jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Kabar itu diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan instansi terkait di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.

Menag Yaqut juga menepis adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahwa penundaan keberangkatan jemaah haji lantaran pemerintah Indonesia masih mempunyai utang soal haji di Arab Saudi.  

Kemenag Pastikan 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax," tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Menteri, sapaan akrabnya menuturkan, bahwa pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegasnya

Selain itu, kata dia, penundaan pemberangkatan jemaah haji, karena kondisi pandemi yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," katanya.

Pemerintah menilai bahwa pandemi COVID-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

"Apalagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan," ujarnya.

Menurutnya, kasus harian COVID-19 di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824.

Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305).

Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya