Kemenkumham Jamin Bantuan Hukum Buat Sipir Penjaga Napi Teroris
- dokumentasi Kemenkumham
VIVA – Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Heni Susila Wardoyo mengatakan siap menjamin petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana (napi) tindak pidana terorisme.
Hal ini disampaikan Heni dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Terorisme di Hotel Java Heritage, Purwokerto.
Rapat koordinasi ini juga diprakarsai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai koordinator kementerian/ lembaga dalam penanganan tindak pidana terorisme.
“Bapak Ibu petugas pemasyarakatan tidak usah takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Justru ketika Bapak Ibu menjalankan tugas, itu berarti sedang menjalankan HAM,” ujar Heni dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 Juni 2021.
Hal ini berdasar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Orta) dimana pada Pasal 104 disebutkan bahwa Bagian Layanan Advokasi Hukum (LAH) memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan advokasi hukum kementerian.
Aturan tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan kedua aturan tersebut, seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM berhak mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum kementerian, termasuk petugas pemasyarakatan yang menangani tindak pidana terorisme.
Selain bantuan hukum secara internal dari Kementerian Hukum dan HAM, perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama menekankan kembali kepada seluruh peserta rapat koordinasi bahwa sebagai aparatur pemerintah sudah seyogyanya untuk saling mendukung.
“Pemerintah harus solid. Jangan sampai ada kementerian/ lembaga yang saling mencibir. Ketika suatu kementerian/ lembaga yang sudah diamanatkan suatu tugas namun tidak dijalankan, yang salah bukan instansinya, namun pimpinannya,” tegas Heni.