Dipecat KPK, Bagaimana Nasib AKP Robin di Polri

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Polri menghormati putusan Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penyidik KPK dari Polri yang dipecat, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju melalui sidang etik.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Polri menghargai dengan apa yang sedang berjalan karena menjadi salah satu tersangka pada kasus korupsi yang mengangkut pejabat di daerah. Polri tetap menghargai itu semua,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 3 Juni 2021.

Saat ini, kata Rusdi, Polri masih menunggu surat dari Dewas KPK untuk menindaklanjuti proses sanksi terhadap AKP Robin Pattuju. Tentu, Polri akan menyampaikan perkembangannya kepada publik.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

“Nanti kita lihat sampai ke depannya putusan apa yang diterima oleh bersangkutan. Setelah menerima putusan, tentunya Polri akan bersikap atas putusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Penyidik KPK dari kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (RSP) melanggar kode etik. Dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya sebagai Pegawai KPK.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan Sidang Etik Robin Pattuju, di Gedung ACLC KPK Kavling-1, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.

“Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," kata Tumpak.

Tumpak menjelaskan, Robin yang juga merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai dinilai telah menyalahgunakan Surat Penyidik untuk kepentingan pribadi.

"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf a, b dan c UU Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Dalam sidang etik tersebut, Dewas KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai saksi. Azis hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komit dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

Belakangan, perkenalan antara Stepanus dengan Syahrial terkuak ada campur tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya