Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx SID Bebas Murni 8 Juni 2021

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan terpidana kasus ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerinx akan bebas murni pada 8 Juni 2021, jika sudah memberikan bukti pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
 
"Kasasinya kan ditolak itu, keputusan dari PT kan 10 bulan kan. Sehingga jatuhnya 8 Juni ini seharusnya (Jerinx) keluar kalau subsidernya dibayarkan yang Rp10 juta. Kami pastikan 8 Juni 2021 kalau sudah diterima," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat dimintai keterangan, di Denpasar, Bali, Kamis.
 
Ia mengatakan apabila bukti pembayaran sudah diterima pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, maka terpidana Jerinx dinyatakan bebas murni.
 
"Iya, dia (Jerinx) tidak lagi (mendapatkan remisi), kan sudah bebas murni dan juga bukan karena faktor asimilasi," katanya lagi. Setelah bebas murni, tidak ada lagi proses lanjutan yang harus dipenuhi oleh drummer Band SID ini.
 
Kakanwil menegaskan proses pelepasan Jerinx tidak ada prosedur khusus yang dilakukan. Namun, tetap di bawah pengawasan dan pengamanan petugas.
 
Dia menyatakan, ada prosedur tetap yang diterapkan dalam pembebasan narapidana. Prosedur tetap ini bukan hanya diterapkan saat Jerinx bebas, tetapi diterapkan juga terhadap narapidana lainnya.
 
"Kami punya prosedur tetap terkait itu, untuk pelepasan Jerinx tetap ada pengawasan, tapi tidak berlebihan toh di luar dia tidak bermasalah," katanya pula.
  
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto mengatakanKejaksaan Negeri Denpasar, Bali telah menerima uang pengganti denda kurungan sebesar Rp10 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Jerinx , sehingga tidak perlu menjalani satu bulan kurungan.
 
"Terpidana Jerinx melalui penasehat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan terhadap dirinya yaitu denda sejumlah Rp10 juta dengan telah dibayarkannya denda ini maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan penjara yang dijatuhkan terhadap terpidana Jerinx yaitu satu bulan itu tidak perlu di jalani," kata Luga Harlianto saat ditemui di Kejari Denpasar, Bali, Rabu.
 
Ia mengatakan dari barang bukti yang sudah diserahkan melalui kuasa hukumnya ini selanjutnya akan kami serahkan ke Bidang Pembinaan untuk saatnya disetor ke kas negara.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Sebelumnya, I Wayan Gendo Suardana sebagai kuasa hukum terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx telah membayarkan denda pidana sebesar Rp10 juta sebagai pengganti subsider selama satu bulan kurungan ke Kejari Denpasar.
 
Uang tersebut merupakan hasil dari pengumpulan dana sebagai bentuk solidaritas dan partisipasi publik dari pendukung Jerinx. (Ant)

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus di OKU Timur Sumsel

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), mengimbau masyarakat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menyusul insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Rajabasa dengan bus.

img_title
VIVA.co.id
21 April 2024