Tampil di Acara Hajatan di Kudus, Polisi Akan Periksa Dewi Perssik

Dewi Persik saat manggung di acara hajatan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA/HO-Netizen

VIVA – Polres Kudus, Jawa Tengah sudah melayangkan surat kepada Dewi Perssik untuk dimintai keterangannya terkait penampilannya dalam acara hajatan di rumah salah satu pengusaha di Kecamatan Kaliwungu yang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas

"Surat untuk meminta keterangan yang bersangkutan sudah kami berikan dan sudah ada jawaban. Dewi Perssik memberikan jawaban akan datang untuk dimintai keterangannya, namun menunggu kasus COVID-19 di Kudus reda," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Kamis.

Menurutnya, karena belum bisa dipastikan kapan jadwalnya bisa datang, akan dipilih opsi mendatangi Dewi Perssik untuk meminta keterangan.

Belasan Kali Erupsi di Gunung Api Ile Lewotolok Lembata NTT

Statusnya, kata dia, masih sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah dimintai keterangan pemilik acara hajatan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus beserta pengelola suatu kegiatan (EO/event organizer).

Saksi lain yang dimintai keterangannya, termasuk warga sekitar, camat, kepala desa, hingga danramil.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Pemilik hajatan beserta pekerja dan keluarganya juga sudah menjalani tes usap tenggorokan (swab) antigen dengan hasil negatif semua.

Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan Dewi Perssik menyanyi di sebuah acara hajatan di Kabupaten Kudus viral, karena diduga melanggar protokol kesehatan Sabtu (23/5). Hajatan tersebut dikabarkan sudah mendapatkan izin dari Tim Satgas COVID-19 Kudus dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk adanya pembatasan tamu yang hadir.

Akan tetapi, setelah acara inti selesai ternyata hadir artis ibu kota tersebut dan videonya tersebar di media sosial. (Ant)

Baca juga: Manggung di Acara Hajatan, Dewi Perssik Dituding Langgar Prokes

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya