Angka COVID-19 Tinggi, Warga Kudus Dilarang Gelar Hajatan

Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Bae, Kudus membubarkan acara resepsi pernikahan
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Polres Kudus

VIVA – Polres Kudus di Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat di daerah setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan karena tim Satgas COVID-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Kabupaten Kudus saat ini menempati posisi pertama jumlah kasus aktif COVID-19 di Jawa Tengah. Berdasarkan data di website resmi corona.jatengprov.go.id per tanggal 3 Juni 2021, tercatat ada 1.398 kasus. 

"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKM Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait.

Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Kecamatan Bae di mana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6).

Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan COVID-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya. Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae.

Sebelum Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan.

Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus. (Ant)

Baca juga: Tampil di Acara Hajatan di Kudus, Polisi Akan Periksa Dewi Perssik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya