20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, DPRD: Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Ilustrasi layanan kesehatan di Indonesia.
Sumber :

VIVA – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Muhammad Nizar mengungkapkan, salah satu faktor mundurnya 20 pejabat eselon III dan IV lantaran tidak dapat mengimbangi cara kerja Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. Namun mundurnya 20 pejabat itu tak ganggu kinerja Dinas Kesehatan (Dinkes).

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Hal itu terungkap setelah Komisi V memanggil Kadinkes Provinsi Banten dan Sekda Banten Al Muktabar. Pemanggilan itu untuk memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu usai kosongnya 20 jabatan di Dinkes Banten.

"Persoalan kepemimpinan kan soal leadership. Jadi bukan arogansi, butuh ketegasan. Karena bu Ati dengan bawahannya cukup tegas," katanya kepada media, Jumat, 4 Juni 2021.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Menurut Nizar, Kadinkes Banten selalu tegas kepada bawahannya dalam kinerja. Apalagi saat ini, kerja Dinkes Banten sangat diandalkan dalam memerangi pandemi COVID-19. Di sisi lain, selalu ada pembahasan penanganan virus corona di luar jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, pejabat yang mundur tidak bisa mengimbangi cara kerja pimpinannya.

"Persoalan arogansi, memang semua pemimpin saya lihat Kadis Dinkes ini terlalu kencang (dalam bekerja). Karena beberapa kali saya komunikasi, beliau masih ada di kantor, jam 8 (20:00), jam 9 (21:00) ada di kantor. Ada beberapa (pejabat Dinkes Banten) yang tidak bisa mengimbangi," ungkapnya.

Tak Lolos Jadi Wakil Rakyat, Ini Tanggapan Adelia Pasha

Terlebih, ada tiga klasifikasi alasan 20 pejabat Dinkes Banten yang mundur. Pertama, faktor sudah jenuh dengan level jabatannya. Kedua, aksi solidaritas dan partisipatif. Ketiga, ada yang menggerakkan aksi mundur karena tidak suka terhadap gaya kepemimpinan Kadinkes.

Ia mengaku tidak menyinggung persoalan hukum yang mendera Dinkes Banten. Sebab, hal itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Mengingat, kewenangannya hanya memastikan pelayanan untuk masyarakat dan penanganan pandemi COVID-19 tidak terganggu.

"Jawaban bu Kadis, tidak signifikan. Artinya masih ada tenaga lain yang siap men-support. Memang persoalan pandemi ada di eselon III dan IV, namun masih bisa diatasi. Kita jangan sampai hiruk pikuk dan menghambat semua proses penanganan pandemi dan program di Dinkes. Kami memastikan Kadis sudah menjawab dengan lugas tidak terganggu signifikan karena staf di bawah masih ada," katanya.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Mundur, Gubernur Banten Buka Lowongan Kerja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya