Prostitusi Venesia Karaoke BSD, Perusahaan Tersangka Lolos Jeratan

Polisi gerebek venesia karaoke di BSD, Tangerang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UNPAM, Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat adanya kekeliruan saat melakukan penyidikan untuk tidak menyertakan PT. Citra Prima Persada selaku pemegang izin Venesia Executive Hall, Hotel, Spa, dan Karaoke. Padahal Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memungkinkan korporasi untuk bertanggungjawab atas tindak pidana ini. 

Terpopuler: Guru Besar di TPPO Magang ke Jerman, Pentolan KKB Tewas, Kendaraan Tempur Canggih Kita

Menurutnya, kekeliruan ini dimulai saat penyidikan, dan tidak diperbaiki saat pra penuntutan, lalu dilanjutkan pada pembuatan surat dakwaan. 

Sebagai konsekuensinya, kata Halimah, seharusnya Ir Hadi Erlangga dan Edi Wijaya selaku Komisaris dan Direktur PT Prima Putra Persada juga dapat ditarik untuk diminta pertanggungjawabannya atas tindak pidana ini. Karena dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan, dengan tegas disebutkan bahwa kedua orang tersebut setiap hari menerima laporan tentang operasional Venesia dari Yatim Suarto selaku GM.

Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman

Dalam dakwaannya, penuntut umum menyampaikan "Bahwa uraian dari masing masing tanggung jawab adalah sebagai berikut. Yatim Suarto sebagai GM betugas dan tanggung jawab mengurus jam operasional manajer operasional, pelayan, waiter, para kasir, operator, pencari tamu (mami) bartender atau marketing tamu, mami, dan melaporkan setiap hari ke Ir Hadi dan Edi Wijaya bin almarhum Edi Warna Wijaya selaku komisaris dan direktur perusahaan Venesia"

Menurut Halimah, dakwaan tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi, dan tindak pidana itu juga telah dilakukan secara sistematis dalam kerangka hubungan kerja. 

Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

“Maka dengan demikian, sudah sepatutnyalah korporasi dan pengurusnya dipandang sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (human traficking),” kata Halimah kepada VIVA, Jumat, 4 Juni 2021. 

Ia menerangkan, kekeliruan atau mungkin kesengajaan ini tidak mutlak menjadi tanggungjawab penyidik, tetapi juga penuntut umum. Pada saat prapenuntutan, penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penyidikan suatu peristiwa pidana. 

Penuntut umum dalam perkara ini, terang Halimah, seharusnya memberikan petunjuk agar Hadi dan Edi selaku komisaris dan direktur juga turut disertakan untuk dimintai pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka juga;

“Jadi, merujuk pada Undang-Undang TPPO, selain enam orang yang saat ini menjadi terdakwa, maka PT. Citra Prima Persada selaku pemegang izin Venesia Executive Hall, Hotel, Spa, dan Karaoke, berikut juga dengan pengurus korporasi, dalam hal ini Hadi dan Edi selaku komisaris dan direktur juga semestinya turut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
 
Halimah lantas mempertanyakan, apakah enam orang yang telah dijerat saat ini dikorbankan? Apakah ada tendensi untuk melindungi pemilik venesia? Menurut dia, itu mungkin saja, sebab pada dasarnya ketentuan pidananya memungkinkan untuk menyeret juga korporasi yang memegang izin operasional venesia berikut juga dengan pengurusnya. “Tapi toh tidak dilakukan,” ujarnya. 

“Kedua, sebagaimana pernyataan saya sebelumnya, tindakan penyidik yang hanya melakukan penyidikan tindak pidana TPPO merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum,” imbuhnya.

Selain itu, sambung Halimah, kekeliruan juga tidak hanya dilakukan penyidik, tetapi juga oleh penuntut umum. Pada saat prapenuntutan, penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penyidikan suatu peristiwa pidana, termasuk jika penuntut umum berpendapat bahwa ada dua pasal berlapis yang dapat disangkakan dan didakwakan kepada pelaku tindak pidana. 

“Disitulah letak kesalahan penuntut umum. Tidak dicantumkannya UU Kekarantinaan Kesehatan berakibat dapat meringankankan vonis yang diterima terdakwa. Hal ini mengingat biasanya hakim akan memutus terdakwa dengan pidana lebih berat jika hakim mempertimbangkan perbuatan pelaku melanggar dua delik sekaligus dibandingkan dengan hanya melanggar satu delik saja. Jadi surat dakwaan seharusnya tetap dibuat kumulatif dengan UU Kekarantinaan Kesehatan,” kata Halimah. 

Diketahui, dalam persidangan pembacaan dakwaan yang digelar Kamis pekan lalu, selain UU TPPO, muncul juga pasal tentang prostitusi, tepatnya Pasal 296 KUHP. 

Menurut Halimah, Pasal 296 KUHP ini bukanlah pasal yang mengatur mucikari atau orang yang mengambil keuntungan dari pelacuran. Tetapi delik tentang perbuatan memfasilitasi prostitusi, seperti mengadakan tempat-tempat pelacuran. Hal tersebut dibenarkan menurut hukum.

Ia berpendapat, munculnya Pasal 296 KUHP dalam dakwaan mungkin memiliki maksud yang baik. Hal ini merupakan bentuk kehati-hatian penuntut umum, untuk menghindari Terdakwa bebas akibat sulit dibuktikannya dakwaan TPPO, sehingga dibuat dakwaan alternatif Pasal 296 KUHP.

“Walaupun, munculnya alternatif Pasal 296 KUHP, memang berkonsekuwensi dimungkinkannya penuntut umum untuk memilih TPPO atau prostitusi dalam tuntutannya nanti. Semua kembali pada integritas Penuntut Umum dan tanggung jawabnya terhadap masyarakat,” katanya. 

Sebelumnya, jajaran Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya menggerebek Karaoke Executive Venesia BSD pada Rabu malam, 19 Agustus 2020.

Penggeledahan dilakukan karena diduga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa PSBB. Karaoke tersebut diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Diduga karaoke itu juga menyediakan layanan seks bagi para pelanggannya.

Ada 47 perempuan yang bekerja di karaoke tersebut. Mereka berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Dalam kasus dugaan prostitusi ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni tiga germo atau mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan Karaoke Executive Venesia BSD dengan sangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya