COVID-19 di Kudus Melonjak, Masyarakat Diminta di Rumah Saja Dua Hari

Ratusan personel TNI Kodam IV/Diponegoro mengikuti apel di halaman Kodim 0722/Kudus, Jawa Tengah, Rabu, 2 Juni 2021, untuk ditugaskan membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

VIVA – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berusaha keras menurunkan tingkat kasus COVID-19, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru yang mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumah saja selama dua hari, yakni 5 dan 6 Juni 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6), untuk tidak pergi ke mana-mana; cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (COVID-19)," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kudus sekaligus Bupati, Hartopo, Jumat, 4 Juni 2021.

Ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari, kata dia, dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di Kudus.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

"Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan makin diperketat dengan mengolaborasikannya dengan program Jogo Tonggo.

Pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.

Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi COVID-19 yang ditentukan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya