Rektor Perintahkan Tim IT USU Ungkap Aksi Peretasan Kuliah Umum

Rektor USU Dr Muryanto Amin
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Muryanto Amin mengecam aksi peretasan pada acara kuliah umum yang membahas tentang status pegawai KPK menjadi ASN yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum USU yang digelar secara virtual, Kamis kemarin, 3 Juni 2021.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Aksi peretasan terjadi di tengah acara berlangsung dengan menyusupi konten video porno oleh pihak tidak bertanggungjawab. 

Muryanto menjelaskan perbuatan para hacker tersebut sangat tidak terpuji. Dimana acara webinar tersebut dihadiri oleh para intelektual yang tengah membabas tentang isu pemebrantasan korupsi di Tanah Air.

Optimalkan Peluang Digital, Siswa di Sorong Diperkenalkan Literasi Hak Cipta bagi Kreator

"Saya jelas menyesalkan adanya kejadian ini. Kejadian ini merupakan tindakan yang tidak terpuji yang berusaha merusak citra dunia pendidikan dan mengganggu proses kegiatan akademik," kata Muryanto, Jumat sore, 4 Juni 2021.

Menurut Rektor, aktivitas kuliah umum seharusnya tidak menjadi sasaran peretasan dengan menyampaikan konten-konten yang tidak senonoh.

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

"Kuliah umum yang seyogyanya wadah untuk transfer ilmu pengetahuan dicoreng dengan adanya penyusupan konten tidak pantas ke dalam sistem kuliah daring tersebut," tutur Muryanto.

Muryanto menginstruksikan tim IT USU untuk mengusut aksi peretasan tersebut. Tim IT USU diharapkan bisa melacak dan menemukan siapa dibalik aksi peretasan kuliah umum terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN.
 
Rektor berharap peristiwa ini diusut tuntas agar tidak terulang kembali di kemudian hari. Selanjutnya, fasilitas Webinar di USU akan terus ditingkatkan keamanannya dari ulah hacker yang tidak bertanggungjawab. 

"Peristiwa ini memberikan pelajaran penting bagi kita semua agar tetap dan selalu memperhatikan aspek keamanan dalam setiap aktivitas kegiatan webinar," jelas Muryanto. 

Sebelumnya, Imahara USU melaksanakan kegiatan kuliah umum dengan tema 'Alih Status Pegawai KPK dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara'. Dalam diskusi ini, membahas dihadapkan 51 pegawai KPK tersebut.

Pembicara dalam kuliah umum ini adalah Beni Kurnia Illahi, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako FH Universitas Andalas. Kemudian, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Sirait, SH, MLI? sebagai  opening speech dalam kuliah umum tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya