Kasus COVID-19 di Semarang Melonjak Lebih dari 100 Persen

Petugas pemerintah menyemprotkan disinfektan di beberapa permukiman di Kota Semarang, Jawa Tengah, menyusul pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat mikro di kota itu akibat lonjakan kasus COVID-19.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Kasus aktif COVID-19 di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan meningkat signifikan pada bulan Juni 2021. Berdasarkan data di laman Siagacorona.semarangkota.go.id per Senin, 7 Juni 2021, ada 857 pasien COVID-19 yang masih dirawat atau diisolasi.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Dari angka itu ada 485 warga Kota Semarang dan 382 warga luar kota. Angka itu naik lebih dari 100 persen atau dua kali lipat dibanding kasus aktif sejak Lebaran yang berada pada kisaran 353 pasien, dengan 245 warga Kota Semarang, dan 108 di antaranya warga luar kota.

Pemerintah Kota Semarang telah merevisi kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 tahun 2021 yang berlaku mulai, Senin, 7 Juni.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sekretaris Daerah Iswar Aminuddin menjelaskan, ada beberapa poin yang diatur ulang dalam revisi PKM, antara lain mengenai jam operasional tempat usaha yang sebelumnya telah dilonggarkan, kini kembali diperketat. Pengetatan juga diberlakukan untuk operasional tempat perbelanjaan.

"Sejumlah poin kami berlakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19, di antaranya pembatasan jam operasional tempat usaha, tempat hiburan, resto, kafe, warung, pasar modern, mal, swalayan, dengan pengurangan jam operasional," kata Iswar.

Ekonomi Terus Pulih, OJK Umumkan Berakhirnya Stimulus COVID-19 Penilaian Kualitas Aset Sektor PVML

Kegiatan sosial budaya, termasuk hajatan, hanya boleh dihadiri maksimal 100 orang tamu atau 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal yang sama juga berlaku untuk aktivitas keagamaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan itu sejalan dengan kebijakan Pemerintah pusat, yang memberlakukan kembali pengetatan PPKM mikro sejak 1 Juni. Iswar meminta masyarakat untuk tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Angka kasus COVID-19 di kota Semarang sempat melandai di angka 200-an, namun kini kembali meningkat tajam. Tentu menjadi warning buat kita semua untuk menempatkan protokol kesehatan sebagai langkah kunci menekan persebaran COVID-19," katanya.

Pemerintah juga akan kembali memaksimalkan patroli terpadu, pemantauan kerumunan, mengoptimalkan kampung siaga serta pengetatan pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Teguh Joko Sutrisno/Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya