Tak Hadiri Praperadilan BLBI, KPK Bantah karena Polemik TWK

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan atas penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdalih pihaknya sudah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021.

"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin, 7 Juni 2021.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Ali lebih jauh menjelaskan permintaan penundaan tidak ada kaitannya dengan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia memastikan KPK pada persidangan berikutnya akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan.

"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," jelas Ali.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK, Senin, hari ini. Penundaan itu karena pihak KPK tak hadir.

Guagatan yang dilayangkan MAKI ini terkait pembatalan SP3 kasus BLBI atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

KPK sebelumnya mengeluarkan SP3 terkait penyidikan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim. Hal ini karena putusan MA melalui Kasasi terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya