MA Perberat Hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) berjalan seusai diperiksa di gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Meskipun majelis menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa KPK atas kasus tersebut.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 7 Juni 2021.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu menerangkan, majelis hakim memperberat pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun.

Majelis kasasi juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facto mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan.

Menurut MA, hukuman diperberat karena Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara yakni Anggota KPU RI.

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," kata Andi Samsan.

Dia menambahkan, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat 2 Juni 2021. Sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota hakim Agus Yunianto dan Syamsul R. Chaniago.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya