Saksi Bongkar Korupsi Berjemaah Pejabat Kemensos Bareng Juliari

Eks Mensos Juliari Batubara dalam persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso mengaku beberapa kali menyerahkan fee dari para vendor penggarap proyek Bansos COVID-19 untuk para atasannya.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Matheus Joko menyebut Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos, Hartono Laras.

Demikian diungkapkan Matheus saat bersaksi dalam sidang terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, hari ini, Senin, 7 Juni 2021, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Mensos Juliari Batubara Dapat Remisi Natal 1 Bulan

Matheus Joko yang juga sudah terdakwa dalam perkara ini, mengaku menyerahkan Rp1 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Pepen Nazaruddin.

"Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar," ujarnya.

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Kasus Korupsi Beras Bansos, Ini yang Didalami

Selaras itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis kembali mengonfirmasi Matheus Joko terkait pihak-pihak yang turut menerima aliran dana pengadaan Bansos COVID-19 selain Pepen Nazaruddin.

Matheus Joko menuturkan bahwa Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang.

"Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar. Ada lagi ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal," ujarnya.

"Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Uangnya) melalui Adi Wahyono?” tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko.

"Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta empat kali," jawab Matheus Joko.

Matheus membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee. Mereka yakni Kepala Biro Kepegawaian Kemensos, Amin Raharjo senilai Rp150 juta dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.

Kemudian, Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana; Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah; Yoki.

"Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK," ujarnya.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Uang Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya