Mabes Polri Jelaskan Tak Proses Laporan ICW Terkait Firli Bahuri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

VIVA – Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, memastikan tidak akan melanjutkan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Bareskrim tentu telah memiliki pertimbangan-pertimbangan dengan keputusan tersebut. Karena hal-hal yang dilaporkan ICW itu sudah pernah diusut di internal KPK melalui Dewan Pengawas.

“Kami rasa Bareskrim memiliki penilaian sendiri terhadap laporan tersebut, sehingga diambil langkah-langkah sedemikian itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 7 Juni 2021.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Baca juga: Saksi Bongkar Korupsi Berjemaah Pejabat Kemensos Bareng Juliari

Namun, Rusdi tak mau menegaskan apakah laporan ICW dikembalikan atau tidak. Menurut dia, Bareskrim telah memiliki pertimbangan bahwa laporan ICW terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Firli pernah diproses internal KPK. 

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

“Kan sudah diproses (internal),” ujarnya.

Sementara, kata dia, terkait dugaan tindak pidana tentu Polri menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sehingga semua harus didalami dan pendalaman itu tidak bisa serta merta.

“Dugaan pidana itu semua menjunjung praduga tak bersalah. Kalau toh dilaporkan segala macam, itu perlu ada pendalaman-pendalaman, ada atau tidak pidana terhadap laporan-laporan yang disampaikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menambahkan kasus tersebut sudah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga, Korps Bhayangkara tak ingin ikut campur urusan internal komisi.

Kata Agus, Polri saat ini tengah fokus membantu pengendalian pandemi COVID-19. Sehingga, aduan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh ICW akan diserahkan pihaknya pada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.

"Kan sudah ditangani oleh Dewas. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan, silakan dikonfirmasi ke sana. Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat pendemi COVID-19. Nanti kami kembalikan ke Dewas saja. Kan sudah ditangani," jelas Agus.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri guna memberi informasi terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter yang disinyalir diterima oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"ICW pada hari ini menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima oleh ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata anggota Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Gedung Bareskrim pada Kamis, 3 Juni 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya