Polemik TWK, Pegawai KPK Diminta Tak Gaduh dan Tempuh Jalur Hukum

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) hari ini menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 7 Juni 2021.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Koordinator Nasional KAMI Husnul Jamil mengatakan aksi ini merupakan dukungan untuk KPK agar lebih berfokus kepada kasus pemberantasan korupsi. 

"Yang pertama sekali kami menyatakan sikap aktivis mahasiswa Indonesia kami untuk mendukung KPK secara penuh," ujar Husnul Jamil.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Husnul juga mengatakan perubahan alih status kepegawaian KPK menjadi ASN merupakan bentuk amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 pasal 1 ayat 6. Husnul menjelaskan sehingga dalam alih status tersebut merupakan perintah dari undang-undang bukan keinginan dari pada pimpinan KPK.

"Oleh sebab itu kami menilai pengalihan status atas undang undang saya pikir itu suatu hal yang efektif dan efisien, Karena kalau para pegawai menjadi ASN tentu akan taat kepada pimpinan terkait dengan dewan pengawas KPK lembaga sebesar itu tentu harus ada dewan pengawas untuk menjaga dan mengontrol kinerja KPK," paparnya.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

Dibagian lain, Husnul menilai para pegawai KPK yang tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk tidak membuat gaduh, dan berlapang dada terkait hal tersebut.

"Untuk 51 pegawai KPK yang tidak lulus TWK Dan tidak bisa dibina agar berlapang dada. Kalau misalnya mereka ingin mengkampanyekan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia, saya pikir ada dua hal yang pertama sekali adalah pencegahan dan penindakan teman teman yang tidak lulus bisa membuat sebuah LSM untuk mengkampanyekan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi," sambung dia.

Selain itu, KAMI menyarankan kepada 51 pegawai KPK yang merasa dirugikan akibat keputusan tersebut, silahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan sistem perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tidak melakukan provokasi di tengah bencana virus corona.

"KAMI mengajak kepada seluruh anak bangsa agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga Pancasila, NKRI serta menolak segala bentuk faham radikalisme dan terorisme," katanya.

Di samping itu Husnul mengucapkan selamat kepada para pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN. “Kami ucapkan selamat kepada 1.271 yang telah dilantik terima kasih dan selamat bekerja," katanya.

Baca juga: Tak Hadiri Praperadilan BLBI, KPK Bantah karena Polemik TWK

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya