Komnas Haji: Pembatalan Haji Pakai Keppres, Bukan Kepmen Agama

Ilustrasi jemaah haji RI.
Sumber :
  • VIVA/Darmawan/MCH 2019

VIVA – Pemerintah melalui Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah meniadakan penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Keputusan itu diambil karena kondisi saat ini masih pandemi COVID-19, lagipula pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kejelasan soal ibadah haji 2021.

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

Hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 M, yang ditandatangani Menteri Agama pada Kamis, 3 Juni 2021.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah dengan tidak memberangkatkan calon jemaah haji karena pertimbangan utama menjaga kesehatan dan keselamatan dari ancaman virus COVID-19. Sebab, penyebaran virus corona ini belum berakhir baik di Tanah Air maupun dunia.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

“Atas keputusan tersebut, Komnas Haji dan Umrah memberikan apresiasi karena Pemerintah menempatkan keselamatan calon jemaah di atas segala-galanya. Terlebih, pengumuman penting ini disampaikan dengan mengajak beberapa pihak seperti DPR, BPKH dan ormas Islam,” kata Mustolih kepada VIVA pada Selasa, 8 Juni 2021.

Namun, Mustolih memberikan catatan pengumuman pembatalan haji tahun 2020 dan 2021 yang didasarkan pada Keputusan Menteri Agama. Harusnya, kata dia, payung dan landasan hukum yang digunakan adalah Keputusan Presiden (Keppres) dan bukan Keputusan Menteri Agama.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

“Karena, kebijakan ini menyangkut persoalan yang sangat strategis termasuk antar negara,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Sebagai analogi, kata dia, pengangkatan Amirul Hajj selaku pemimpin misi haji nasional yang diatur Pasal 29 dan penetapan Biaya Penyelenggraan Ibadah Haji (BPIH) pada Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah kewenangannya ditetapkan oleh Presiden.

“Maka sudah seharusnya bila pembatalan haji juga menggunakan dasar yuridis Keputusan Presiden (Keppres), bukan diserahkan pada level Keputusan Menteri Agama (KMA) yang cakupan wewenangnya mengatur hal sangat teknis,” jelas dia.

Adapun, isi Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, di antaranya bahwa menunaikan Ibadah Haji wajib Islam yang mampu secara ekonomi, terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah selama berada di embarkasi atau debarkasi, Arab Saudi.

Kemudian, bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi Jemaah Haji.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kouta haji Indonesia dan kouta haji lainya,” tulis Keputusan Menag Nomor 660 Tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya