BPKH Jamin Keamanan Dana Haji, Selalu Diaudit BPK

Jemaah haji Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjamin dana haji yang dikelolanya aman. BPKH berkomitmen mengelola keuangan haji secara optimal, profesional, syariah, transparan, efisien, dan nirlaba. 

img_title Bangun Kebiasaan Finansial Sejak Dini, Ini 5 Cara Mengenalkan Literasi Keuangan pada Anak

Dilansir dari situs resmi BPKH, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH disebut diawasi oleh DPR dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnnya. Hal ini Sebagai bagian menjaga akuntabilitas, transparansi dan kepercayaan umat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemeriksaan dana haji yang dikelola BPKH oleh BPK memiliki peran penting agar pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel. Setiap tahun, BPK memeriksa dana pengelolaan haji," demikian keterangan BPKH, Selasa 8 Juni 2021.

img_title IHSG di Balik Layar Digital: Mengenal Peran Data, Algoritma, dan Teknologi dalam Pasar Saham Tanah Air

Baca juga: Pemerintah Bayar Utang, Cadangan Devisa Indonesia Turun

Dijelaskan juga, BPK melakukan dua jenis pemeriksaan setiap tahun yaitu pemeriksaan keuangan atas Laporan Keuangan Badan Pengelola Ibadah Haji (LK BPIH) dan Laporan Keuangan Dana Abadi Umat (LK DAU). Sementara pemeriksaan yang lain adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan kinerja.

img_title Awas! 'Hobi Mahal' Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini 6 Cara Menyiasati Biayanya

Sebagaimana disampaikan keterangan tersebut, BPKH berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 2 kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan tahun 2018 dan 2019. Hasil audit ini disebut menunjukkan laporan keuangan BPKH dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti audit.

"Pencapaian tertinggi untuk kualitas Laporan Keuangan dari BPK ini membuktikan BPKH telah melaksanakan tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh dana haji aman dalam pengelolaan BPKH. Laporan keuangan yang sudah diaudit BPK juga selalu dipublikasikan di media cetak Nasional sebagai bagian transparansi," tulis BPKH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diberitakan sebelumnya,  Kementerian Agama memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut