Tak Lolos Asesmen, 51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan pada 1 November

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, dan dinilai tidak bisa dipertahankan akan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 25 Mei 2021. Tepatnya pada poin 3 huruf c.

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," begitu bunyi dokumen yang didapat awak media, Selasa 8 Juni 2021.

Dokumen itu ditandatangani oleh lima pimpinan KPK, Menkumham Yasonna H Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Sementara terhadap 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan, mereka akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan wajib menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan. Kendati demikian, ke-24 pegawai KPK tersebut tak serta merta akan diangkat menjadi ASN.

Dalam poin 5, disebutkan, “Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.”

Dikonfirmasi soal dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek dokumen tersebut ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu mengenai ini.

"Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 8 Juni 2021.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024
Kepala BKPSDM, Hendar Herawan

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024