Kasus Dugaan Mafia Tanah di Jateng Diharapkan Naik ke Tahap Penyidikan

Ilustrasi pembuatan akta tanah
Sumber :

VIVA – Kasus mafia tanah di Jawa Tengah dengan 15 korban yang diduga dilakukan AH memasuki babak baru. Kasus tersebut kini sudah diambil alih Bareskrim Mabes Polri dan memasuki tahapan gelar perkara.

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

Dalam kasus dengan kerugian korban sekitar Rp95 miliar itu, polisi sudah melakukan gelar perkara selama 2 hari. Proses gelar perkara ini diprediksi masih berlanjut hingga 5 hari ke depan. 

Kuasa hukum korban, Wishnu Rusydianto, menyampaikan apresiasi lantaran Mabes Polri yang tanggap dalam kasus ini. Bagi dia, dengan langkah ini membuka adanya harapan yang diinginkan para korban untuk mencari keadilan.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

“Gelar perkara ini setidaknya menjadi pencerahan dan menjadi terang perkara ini. Apa yang diperjuangkan klien kami dalam mencari keadilan setidaknya dapat ditanggapi lebih serius lagi oleh penyidik Polri," kata Wishnu usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri seperti disampaikan dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni 2021.

Pun, ia berharap juga agar Bareskrim Polri tidak ragu menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Ia menyampaikan demikian karena unsur-unsur untuk menaikkan ke tahap penyidikan sudah terpenuhi. “Harapan kami harus naik perkara ini ke tingkat penyidikan. Kalau tidak, perkara ini akan menggantung," jelas Wishnu. 

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Dia mengatakan usulan naik ke penyidikan juga dikatakan saksi ahli yang dihadirkan Mabes Polri dalam gelar perkara. 

“Tadi usulan dari saksi ahli saat gelar perkara juga dengan tegas meminta agar perkara ini naik ke penyidikan, tidak ada alasan lain, harus segera naikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Menurut dia, dari aspek substansi alat bukti diduga ada kejanggalan yang disampaikan pihak AH. Kata Wishnu, ada niat jahat pelaku mafia tanah saat memberikan keterangan yang tak sesuai dan tidak benar.

“Contoh yang janggal misalnya, akte notaris yang dibuat pada saat si pemegang kuasa sudah meninggal. Itu kan tidak pas. Itu pun sudah diketahui oleh klien kami," tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Irwanto Efendi menyampaikan harapan agar dengan gelar perkara ini bisa membuka seterang-terangnya kasus mafia tanah di Jawa Tengah. Ia berharap dari perkara ini, para korban mafia tanah akan mendapatkan keadilan.

"Yang ingin kami sampaikan, semoga saja hasil gelar ini, hasilnya bisa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sudah kami sampaikan. Semoga hasilnya objektif, transparan, dan adil,” kata Irwanto.

Adapun, gelar perkara ini dihadiri langsung Kepala Biro Wasiddik Mabes Polri, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Mabes Polri. Lalu, dari pihak pelapor ada para kuasa hukum dan juga prinsipal yaitu atas nama Ridwan Raharjo. Sementara, dari pihak terlapor hanya diwakil oleh kuasa hukum. 

Kasus ini mencuat karena informasi dugaan mafia tanah yang dilakukan AH. Setidaknya, ada 15 orang yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah yang diduga jadi korban penipuan.

Belasan orang ini mengaku ditipu AH. Modusnya diduga berpura-pura membeli tanah dengan memberikan uang muka (DP) terlebih dahulu. Namun, usai beri DP, pihak AH minta sertifikat dengan alasan akan di balik nama.

Namun, usai korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank. Caranya adalah AH menjaminkan aset milik para korban dengan sistem mark-up di sejumlah bank di Jawa Tengah.

Dari pengakuan sejumlah korban, sertifikat sudah beralih nama ke AH. Hal ini lantaran modus AH yang meminta sertifikat dengan berbagai alasan mulai untuk pengecekan sertifikat, hingga ada yang diminta tanda tangan di atas kertas kosong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya