Bawaslu RI Tinjau Kesiapan TPS Jelang PSU Pilkada Kalsel

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo meninjau TPS 03 di Sekumpul Martapura
Sumber :
  • Andrian/Humas Bawaslu RI

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meninjau kesiapan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kalimantan Selatan tahun 2020 pada Rabu, 9 Juni 2021.  

Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat Minta PSU di Jabar, Jateng dan Bali

Seperti diketahui, pemungutan suara ulang pada Pilkada Kalsel merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) untuk melakukan pemungutan suara ulang di 827 TPS yang tersebar di tiga wilayah, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin dan Kabupaten Banjar. 

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan peninjauan TPS yang menggelar PSU dalam rangka memastikan kesiapan jajaran dalam pelaksanaan PSU esok hari. 

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Ada dua TPS di Kabupaten Banjar yang sempat ditinjau kesiapannya menggelar PSU. Pertama di TPS 01 di Desa Indrasari, Martapura dan TPS 03 di Kelurahan Sekumpul, Martapura.

"Maksud kita meninjau melihat bagaimana kesiapan petugas KPPS karena perintah MK seluruh petugas diganti baru, dan pergantian ini butuh kita pastikan memenuhi syarat. Mereka juga harus paham bagaimana teknis pemungutan suara ulang," kata Ratna Dewi kepada VIVA di Banjar Baru, Kalsel, Selasa, 8 Juni 2021.

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Kami Ingin Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

Dewi menjelaskan peninjauan ke TPS antara lain untuk mengecek dan memastikan soal validasi data pemilih. Sebab, kata dia, PSU Kalsel tidak ada pemutakhiran DPT, yang ada hanya pencermatan data pemilih.

"Kami ingin memastikan bahwa pemilih yang ada dalam DPT, DPTB dan DPH itu masih memenuhi syarat untuk memilih besok, dan sudah disampaikan surat pemberitahuan," papar Dewi.

"Besok harus bisa dipastikan pemilih datang ke TPS selain membawa surat pemberitahuan juga membawa KTP elektronik atau suket, dan kalaupun ada pemilih datang dan ternyata tidak memenuhi syarat, maka petugas TPS memberi informasi agar tidak diberikan kesempatan untuk memilih," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kalsel  di 827 TPS yang tersebar di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin, lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Sementara pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Kalsel adalah pasangan calon nomor urut 1 H Sahbirin Noor-H Muhidin dan pasangan calon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana-H Difriadi Derajat.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya