Novel Baswedan Cs Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Dewas

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko serta dua penyidik lembaga antikorupsi Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Laporan tersebut terkait peran Lili dalam kasus suap penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang  menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” kata Sujanarko kepada awak media, Rabu, 9 Juni 2021.

Jaksa Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar, Alex Marwata: Ngakunya Uang Hasil Jual Rumah

Sujanarko mengatakan, terdapat dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan pihaknya. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

KPK soal Jaksa Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar: Koordinasinya Masih Sumir

Pasal itu menyebut “Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung".

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal itu menyatakan, “Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi”.

Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi, karena merasa memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS,” kata Rizka.

Dalam kesempatan ini, Novel meminta Dewas untuk berani menyampaikan kepada publik apapun putusan hasil pemeriksaan pelaporan yang dilayangkan pihaknya. Hal ini termasuk jika Dewas menyatakan Lili tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

Dengan begitu, KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara.

“Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," jelas Novel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya