Viral Video Ma'ruf soal Dana Haji untuk Investasi, Jubir: Itu 2017

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Sumber :
  • Twitter @Kiyai_MarufAmin

VIVA – Isu investasi dana haji untuk infrastruktur mencuat di tengah kebijakan pembatalan jemaah haji 2021. Di tengah polemik itu, beredar video Ma’ruf Amin pada 2017 atau sebelum menjadi Wakil Presiden RI.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

Saat itu, Ma'ruf menjelaskan fatwa bolehnya investasi dana haji melalui sukuk (SBSN) untuk infrastuktur. Terkait itu, Jubir Wapres RI, Masduki Baidlowi menjelas, ada yang membangun narasi, seolah Ma’ruf bicara sebagai Wapres RI dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastuktur.

Hal itu dikatakan Masduki karena dalam video itu terdapat penggalan pernyataan, "Itu sudah mendapatkan Fatwa dari DSN MUI, dan saya sudah menandatangani," ujar Masduki, dalam keterangannya, Rabu, 9 Juni 2021.

Jokowi: Jalan Inpres Gorontalo Penting untuk Tingkatkan Konektivitas Daerah

Pun, kemudian, muncul pula cuitan viral Rizal Ramli menanggapi video tersebut dengan kalimat berikut, "Hayo ngaku siapa yang tanda tangan, dana haji bisa dipakai insfrastruktur? Sudah rame, pada sembunyi deh. Kebiasaan lempar batu sembunyi tangan".

"Perlu dijelaskan, pernyataan itu terjadi tahun 2017, beberapa hari setelah pelantikan Dewan Pengawas dan Anggota BPKH, pada Juli 2017. Ini bukan pernyataan baru, yang seolah terkait keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021," kata Masduki.

Empat Alasan Utama Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, Menurut Survei Indikator

Dijelaskan Masduki, dalam video tahun 2017 itu, Ma’ruf selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan pengelolaan harus berasaskan prinsip syariah yang merujuk fatwa MUI.

"Jadi, yang ditandatangai Kiai Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait sukuk, bukan keputusan investasi dana haji, yang adalah wewenang BPKH," katanya.

"Dijelaskan Kiai Ma’ruf, bahwa dana haji yang dikelola BPKH dapat diinvestasikan. Selain harus sesuai skema investasi syariah, Kiai Ma’ruf menggariskan, bahwa investasi itu harus aman. Dana haji itu harus digunakan pada proyek-proyek-proyek yang aman," katanya.

Dengan demikian, ia menjelaskan, asas prinsip syariah dan keamanan itu juga mengacu UU 34/2014. Jadi, tidak ada yang keliru dari pernyataan Ma’ruf dalam video itu. Pun, tidak ada yang keliru Ketika dana haji diinvestasikan, baik langsung maupun melalui instrumen investasi, termasuk untuk pembangunan infrastruktur.

"Dengan diinvestasikan melalui sukuk selama ini, juga untuk membangun sejumlah infrastruktur, termasuk infrastruktur keumatan, seperti asrama haji, madrasah, gedung kantor urusan agama, dan universitas Islam. Dan itu boleh secara hukum, regulasi dan prinsip syariah," katanya.

Menurutnya, saat ini belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur. Bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah. Namun, karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman.

"Investasi tersebut boleh, baik secara hukum maupun fatwa, sepanjang syarat dan ketentuan terpenuhi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya