Bawaslu RI: PSU Pilgub Kalsel Lancar dan Kondusif

Ketua Bawaslu Abhan saat jumpa pers PSU Pilgub Kalimantan Selatan
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) Tahun 2020 berjalan dengan lancar dan kondusif.

Dissenting Opinion, Hakim MK Arief Hidayat Minta PSU di Jabar, Jateng dan Bali

"Berdasarkan hasil supervisi pengawasan Bawaslu RI melihat dan menyaksikan langsung di lapangan di beberapa TPS, PSU bisa dikatakan berjalan lancar dan kondusif, gangguan keamanan, intimidasi yang signifikan tidak terlihat," kata Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin, Rabu, 9 Juni 2021.
  
Disamping itu, menurut Abhan, kepatuhan penyelenggara dalam melaksanakan proses sesuai tahapannya juga baik, termasuk kelengkapan peralatan untuk pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel ini di TPS bisa dinilai baik pula.

"Saya kira ini disebabkan karena faktor kesiapan penyelenggara teknis KPU dan juga tentunya jajaran pengawasan," ujar Abhan.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

Dia menyatakan pula, petugas pengawas berjenjang dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, kelurahan dan desa hingga TPS telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan baik.

Bawaslu RI mengapresiasi kinerja militan jajaran pengawas pemilu mulai dari tingkat provinsi hingga TPS. "Dan tentu juga kita akan melakukan pengawasan-pengawasan berikutnya rekapitulasi di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota di tiga tadi, sampai akhirnya provinsi," paparnya.

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Kami Ingin Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

Meski demikian, Bawaslu mencatat beberapa temuan di lapangan. Diantaranya terkait akses TPS yang kurang berpihak pada pemilih disabilitas, terkait hak pilih juga ada perbedaan penafsiran antara penyelenggara di tingkat TPS soal administrasi penggunaan KTP-elektronik atau surat keterangan sebagai syarat memilih.

"Pengawas pemilihan memberi saran kebaikan kepada pemilih yang tidak membawa KTP elektronik atau surat keterangan untuk kembali ke rumah dan memastikan membawa dokumen tersebut untuk memilih," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Abhan, terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, misalnya terjadi penumpukan pemilih, juga ketiadaan disiapkan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas ketentuan. Ada juga tempat cuci tangan jauh dari pintu masuk TPS.

"Terdapat pemilih yang memaksa mewakili keluarganya untuk memilih. Yang bersangkutan memegang C6 C pemberitahuan, anggota keluarganya ada yang menunaikan hak pilihnya yang kemudian disaksikan secara virtual oleh keluarganya tersebut. Terhadap hal itu pengawas pemilihan menyarankan agar KPU tidak memberikan izin, dan meminta menghadap langsung penyelenggara pemilihan," papar Abhan. 

Seperti diketahui, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan PSU Pilkada Kalsel 2020 di tujuh kecamatan. Lima kecamatan terletak di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Astambul, Matraman, Martapura, Aluh-Aluh dan Sambungan Makmur.

Kemudian, di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, dan seluruh TPS di Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

PSU digelar di 827 TPS, dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 266.736 jiwa.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Kalsel 2020 adalah, paslon nomor urut 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin dan paslon nomor urut 2 Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya