Denny Indrayana Bakal Gugat Hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK

Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana memberikan konferensi pers
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Darjat berencana menggugat hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi.

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar: Kami Ingin Pemungutan Suara Ulang di Indonesia

"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," kata Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu, 9 Juni 2021

Ia mengatakan opsi gugatan hasil PSU ke MK sudah dipertimbangkan matang dengan memikirkan besarnya dukungan dan amanah yang telah dititipkan masyarakat kepada mereka melalui Pilkada Kalsel.

Tim Ganjar-Mahfud Minta ke MK Pemilu Ulang 26 Juni dan Hanya Diikuti Bersama Anies-Cak Imin

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menekankan besarnya dukungan dan amanah masyarakat, akan terus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sehingga dipilih untuk menggugat hasil PSU yang angkanya masih bersifat sementara.

"Kami meminta maaf kepada seluruh pendukung dan masyarakat Kalsel yang telah memilih kami. Amanah yang besar ini akan kami perjuangkan sesuai prinsip Waja Sampai Kaputing berjuang hingga akhir," ungkapnya.

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK: Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03

Menurut Denny, gugatan yang akan diajukan kembali ke MK terkait hasil PSU ini merupakan langkah terakhir, sehingga apapun hasil dan keputusannya akan dihormati sebagai hasil dari proses demokrasi.

"Setelah putusan MK nanti, apapun hasil dan keputusannya akan kami terima dan tidak ada lagi proses lain yang direncanakan menjadi tahapan selanjutnya setelah keluarnya hasil sidang MK tersebut," ujar Denny.

Selain itu, gugatan ke MK juga sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga amanat yang dipercayakan masyarakat Kalsel sesuai pernyataan tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pasca-pemilihan suara ulang.

"Kami menyakini, suara rakyat harus dihormati dan sesuai pernyataan kami sebelumnya, tidak ada transaksi apa pun maka melalui MK kami berjuang menyampaikan amanah yang telah diberikan masyarakat Kalsel," katanya.

Terkait hasil perolehan suara PSU dari tiga daerah yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, Denny mengaku sudah mengetahui hasilnya, namun masih tetap menunggu hasil resmi.

Seperti diketahui, berdasarkan hitung suara KPU, Rabu malam, pasangan calon nomor 01 Sahbirin Noor - Muhidin unggul pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu, 9 Juni 2021. 

Paslon 01 yang juga petahana unggul 51,2 persen dengan perolehan 867.293 suara. Sementara rivalnya paslon 02 Denny Indrayana - Difriadi memperoleh 48,8 persen dengan 827.981 suara. 

Petahana Sahbirin Noor - Muhidin menyapu bersih perolehan suara di tujuh kecamatan yang berada di tiga kabupaten/kota yang menggelar PSU. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya