Cara Licik Mafia Tanah di Jateng, Diduga Palsukan KTP dan Surat Kuasa

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Bareskrim Mabes Polri kembali melanjutkan gelar perkara dugaan kasus mafia tanah di Jawa Tengah dengan AH sebagai terlapor. Dalam lanjutan gelar perkara pada Rabu, 9 Juni 2021, ditemukan adanya pemalsuan surat kuasa dan KTP yang diduga dilakukan AH.

Perum Perhutani Berangkatkan Ratusan Pemudik di Progam Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pelaku AH dalam aksi culasnya itu menipu korban atas nama Kasmadi terkait jual beli tanah di Kabupaten Kudus. Pun, Kasmadi adalah salah satu dari 15 korban mafia tanah yang diduga dilakukan AH dengan kerugian total sekitar Rp95 miliar. 

“Gelar perkara hari ini menyidangkan laporan Kasmadi sebagai korban penipuan. Indikasinya sangat kuat, karena Kasmadi nggak pernah berikan surat kuasa jual untuk objek tanahnya yang ada di Kudus," ujar kuasa hukum 15 korban mafia tanah, Lukmanul Hakim di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

436 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat GT Cikampek Utama Sampai H-3 Lebaran

Dia menjelaskan kejanggalan ini karena nama Kasmadi sudah berganti nama menjadi pelaku. Kata dia, dalam akta jual itu, pelaku sudah menjadikan tiga obyek tanah Kasmadi jadi hipotek salah satu bank di Semarang.

Menurut dia, jadi aneh karena ada surat kuasa. Sementara, Kasmadi tak pernah memberikan surat kuasa jual kepada Agus Hartono. “Jadi, di sini akhirnya Kasmadi melaporkan adanya fakta surat kuasa jual," sebutnya.

Ingin Rental Mobil untuk Mudik Lebaran? Siapkan Hal Penting Ini

Lukman menambahkan surat kuasa itu bisa ada karena cara AH yang ternyata memiliki staf di kantor notaris berinisial N. Adapun N itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, yang jadi persoalan menurut Lukman karena kasus ini seakan berhenti di nama N. Sementara, peran AH seolah hilang. Tapi, dari gelar perkara terungkap N hanya menjalankan perintah dari AH.

“Hasil gelar perkara tadi terungkap tim kuasa hukum N memaparkan ada peran yang sangat penting terhadap manipulasi dan pemalsuan surat kuasa tadi, di mana surat kuasa itu aslinya tidak ada. Dia terbit kayak hantu yang muncul, di mana ada surat kuasa seolah-olah dari Kasmadi ke AH," jelas Lukman.

Faktanya kata dia, di minuta aktanya tidak pernah ada pemberian kuasa jual dari Kasmadi kepada AH.

"Yang perlu diingat, Kasmadi juga tidak pernah tanda tangan akta jual. Ia cuma pernah kasih tanda tangan di kertas kosong, ternyata yang keluar salinan akta yg direkayasa. Misalnya tetang alamat Agus Hartono, KTP-nya palsu. Beda dengan minuta aktanya. Obyek tanah kan di Kudus," tutur Lukman. 

Kasus dugaan adanya mafia tanah yaitu AH di Jawa Tengah mencuat karena ada 15 orang yang jadi korban. Belasan orang ini mengaku ditipu AH. 

Modus AH dengan berpura-pura membeli tanah melalui uang muka (DP) terlebih dahulu. Namun, usai beri DP, pihak AH minta sertifikat dengan alasan akan di balik nama.

Namun, usai korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank. Caranya adalah AH menjaminkan aset milik para korban dengan sistem mark-up di sejumlah bank di Jawa Tengah.

Dari pengakuan sejumlah korban, sertifikat sudah beralih nama ke AH. Hal ini lantaran modus AH yang meminta sertifikat dengan berbagai alasan mulai untuk pengecekan sertifikat, hingga ada yang diminta tanda tangan di atas kertas kosong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya